Perkuliahan

Dalam pendidikan Doktor, persyaratan mukim (residency requirement) untuk mahasiswa Program S3 Ilmu Sosial FISIP UNAIR adalah 2 semester. Selama 2 semester tersebut semua mahasiswa harus mengikuti sistem perkuliahan secara terstruktur dengan kehadiran minimal 75% untuk setiap mata kuliah yang diikuti. Selama 2 semester tersebut, sistem perkuliahan dilakukan secara terjadwal, dengan menggunakan daftar presensi kehadiran (baik dosen maupun mahasiswa), pada tengah semester dilakukan Ujian Tengah Semester (UTS), dan pada akhir semester dilakukan Ujian Akhir Semester (UAS). Selain itu mahasiswa juga diberi Tugas individual. Jadi mahasiswa pengikut program Doktor ilmu Sosial diharuskan full time mengikuti kuliah dari hari Senin – Jumat mulai pukul 7.00 – 18.00, sehingga disyaratkan harus bermukim di Surabaya dan sekitarnya dengan meninggalkan pekerjaannya (menggunakan ijin belajar dan tugas belajar) dari instansi asal mahasiswa. Hingga saat ini belum ada kendala berkaitan dengan persyaratan kuliah penuh waktu tersebut