Sejarah

Nama Program Studi Ilmu Sosial pada awalnya diambil dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang mengelola Program Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Strata 1 untuk kali pertama di lingkungan Universitas Airlangga sejak tahun 1978. Oleh karena itu, Program Studi yang dirancang dan didirikan oleh Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA dan Prof. A Ramlan Surbakti, MA.,Ph.D ini kemudian dinamakan Program Studi Doktor Ilmu Sosial meskipun bernaung di bawah payung Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga.

Program Studi S3 berdiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 593/DIKTI/KEP/1993 tanggal 4 November tahun 1993. Program Studi S3 Ilmu Sosial – Universitas Airlangga telah terakreditasi A sejak 2009 (SK BAN PT No: 010/BAN-PT/Ak-VIII/S3/XII/2009, tanggal 4 Desember 2009). Sejak awal berdiri 2009, semua kegiatan terpusat di gedung Pasca Sarjana – Universitas Airlangga, di di Kampus B. Selama kurang lebih dua puluh tahun, Program Studi S3 Ilmu Sosial dikelola oleh Program Pascasarjana Universitas Airlangga, kemudian pada tahun 2012 pengelolaannya dialihkan ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.

Berbeda dengan program studi-program studi lain di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga yang pengelolaannya di bawah departemen, Program Studi S3 Ilmu Sosial atau lazim juga disebut Program Doktor Ilmu Sosial pengelolaannya di bawah fakultas.

Setelah 4 tahun di bawah fakultas, Program Doktor Ilmu Ilmu Sosial telah berupaya untuk terus meningkatkan kinerja akademisnya, sesuai dengan dinamika sosial, kebutuhan pembangunan dan perkembangan ilmu-ilmu sosial. Sejak tahun 2016, Program Doktor Ilmu Sosial telah mendesain ulang kurikulum sehingga kurikulum baru terlihat lebih akomodatif dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan namun tetap mempertahankan identitas keilmuan sosialnya. Maksudnya, kurikulum berbasis ilmu sosial tetap dipertahankan pada kuliah semester pertama dan kedua, namun keinginan (dan kebutuhan) mahasiswa untuk konsentrasi untuk mendalami bidang keilmuan tertentu (konsentrasi/minat sosiologi, politik, kebijakan publik, antropologi, hubungan internasional atau ilmu sosial) sudah dapat dilakukan pada semester 3, khususnya setelah lulus ujian kualifikasi (pra-proposal).